
Pasca terbitnya UU ASN (Aparatur Sipil Negara), Nasib Pegawai Tidak
Tetap (PTT) atau honorer yang bekerja di instansi pemerintah masih belum
jelas. Namun kini angin segar datang saat Menteri Pemberdayaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Asman Abnur, menegaskan PP
(Peraturan Pemerintah) terkait PPPK (pegawai Pemerintah dengan
Perjanjian Kerja) akan diterbitkan bulan depan, Februari 2017.
“Kalau dari UU ASN, kita tidak ada lagi PTT atau honorer tapi PPPK.
Insyaallah PP nya akan terbit bulan depan,” kata Asman saat di kantor
Gubernur Jatim, Selasa (31/1). Saat dikonfirmasi terbitnya PP yang
mengatur PPPK tersebut bulan Februari, ia memastikan hal itu benar. “Iya
bulan Februari,” tegasnya
Asman mengatakan PPPK adalah bagian dari ASN sesuai dengan UU Nomor 52
Tahun 2014. Dalam konsep UU ASN, PPPK memiliki hak kepegawaian dan
jenjang karir. Pengangkatannya tergantung dari kebutuhan instansi
terkait bahkan bisa diperpanjang selama diperlukan.
Dengan adanya PP tersebut, maka PPPK akan mendapatkan hak yang sama
dengan ASN terkait gaji dan tunjangan yang bakal diterima. Namun Adapun
yang membedakan antara ASN dan PPPK yakni tentang dana pensiun. Jika
pegawai ASN mendapatkan pensiun dari negara maka PPPK berasal dari
asuransi.
SUMBER: JPNN
0 Response to "Aturan Terbaru PPPK Terbit Februari 2017 dari Menpan-RB"
Post a Comment