Anggota DPRD dari Labuhan Batu jalani sidang narkoba. ©2017 Merdeka.com/yan muhardiansyah
Tuntutan terhadap Milter disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Khairur Rahman di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (18/1). Selain Milter, tuntutan serupa juga disampaikan untuk temannya, Reza.
"Meminta kepada
majelis hakim, yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan
hukuman kepada kedua terdakwa masing-masing selama 3 tahun 6 bulan
penjara," ucap Khairur Rahman di hadapan majelis hakim yang diketuai Sri
Wahyuni.
Dalam tuntutannya, JPU menilai Milter dan Reza telah terbukti bersalah mengonsumsi narkotika jenis sabu. Keduanya telah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 127 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Menanggapi tuntutan JPU, kedua terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan akan menyampaikan pleidoi. Pembelaan itu akan disampaikan pada sidang selanjutnya.
"Sidang kita tunda hingga pekan," ucap hakim Sri Wahyuni menutup persidangan.
Dalam persidangan sebelumnya, Milter mengaku telah mengonsumsi sabu sejak 2012. Dia akhirnya diringkus petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhan Batu pada Mei 2016.
Sebelum selesai program rehabilitasi rawat jalan, Milter ditangkap lagi pada Senin, 8 Agustus 2016. Saat itu Milter dan Reza diringkus personel Polrestabes Medan di Hotel Kristal Jalan Jamin Ginting, Padang Bulan. Petugas menemukan plastik kecil sabu sisa pakai dari kamar yang mereka tempati.[rnd][Merdeka]
Dalam tuntutannya, JPU menilai Milter dan Reza telah terbukti bersalah mengonsumsi narkotika jenis sabu. Keduanya telah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 127 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Menanggapi tuntutan JPU, kedua terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan akan menyampaikan pleidoi. Pembelaan itu akan disampaikan pada sidang selanjutnya.
"Sidang kita tunda hingga pekan," ucap hakim Sri Wahyuni menutup persidangan.
Dalam persidangan sebelumnya, Milter mengaku telah mengonsumsi sabu sejak 2012. Dia akhirnya diringkus petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhan Batu pada Mei 2016.
Sebelum selesai program rehabilitasi rawat jalan, Milter ditangkap lagi pada Senin, 8 Agustus 2016. Saat itu Milter dan Reza diringkus personel Polrestabes Medan di Hotel Kristal Jalan Jamin Ginting, Padang Bulan. Petugas menemukan plastik kecil sabu sisa pakai dari kamar yang mereka tempati.[rnd][Merdeka]
0 Response to "Pakai sabu, anggota DPRD dari PDIP dituntut 3 tahun 6 bulan bui"
Post a Comment