Sebanyak
enam lembaga swadaya masyarakat secara tegas menyatakan keberatan atas
putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Timur yang
membatalkan putusan Komisi Informasi Pusat (KIP) bahwa dokumen Hasil
Penyelidikan Tim Pencari Fakta Meninggalnya Munir merupakan informasi
publik. Dan oleh karenanya pemerintah wajib mengumumkan dokumen tersebut
kepada masyarakat.
Enam LSM tersebut yakni Kontras, LBH Jakarta, Omah Munir, Setara Institute, YLBHI, Imparsial. dan FAHAM.
"Atas nama keadilan, keyakinan akan kebenaran dan hak konstitusi kami
berkeberatan atas putusan PTUN yang membatalkan putusan Komisi Informasi
Pusat tersebut," kata Ketua Setara Institute Hendardi, Kamis (16/2).
LSM menyampaikan tujuh alasan keberatan. Pertama, putusan bertentangan
dengan fakta-fakta bahwa dokumen telah diserahkan kepada pemerintah
secara resmi melalui mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 24
Juni 2005.
"Dan yang bersangkutan juga telah menyerahkan salinan dokumen tersebut
kepada Kementerian Sekretariat Negara pada 26 Oktober 2016," jelas
Hendardi.
Kedua, putusan telah melegalkan tindak kriminal negara yang telah dengan
sengaja menghilangkan atau menyembunyikan keberadaan dokumen TPF Munir.
Ketiga, terjadi kejanggalan dalam pemeriksaan permohonan keberatan di
PTUN, di mana majelis hakim tidak melakukan pemeriksaan secara terbuka,
dan hanya memanggil para pihak untuk mendengarkan pembacaan putusan.
Keempat, putusan menegaskan bahwa negara melalui berbagai perangkatnya
terus berupaya menutupi kasus pembunuhan Munir Said Thalib, dan Presiden
Joko Widodo (Jokowi) tidak berani mengambil tindakan atas masalah ini.
Kelima, putusan seringkali tidak mematuhi prinsip prinsip akuntabilitas
hak asasi manusia. Putusan yang dihasilkan memberi kekebalan hukum bagi
para pelaku pelanggaran HAM untuk terus menikmati kekuasaan politik. Hal
ini mengindikasikan ada masalah atas judiciary independency, PTUN tak
bisa lepas dari tekanan politik dan/atau kekuasaan
"Oleh karenanya kami akan menempuh kasasi, mendesak Presiden Joko Widodo
bertanggung jawab atas dihilangkan atau disembunyikannya dokumen TPF
oleh pihak Istana Negara. Dan jangan terus menerus lari dari tanggung
jawab atas masalah ini dengan bersembunyi di balik perangkat kekuasaan
negara," jelas Hendardi.
LSM juga mendesak Komisi Yudisial untuk melakukan pemantauan dan
pemeriksaan terhadap majelis hakim PTUN Jakarta Timur yang memutus
perkara tersebut.[rmol]
0 Response to "Jokowi Harus Tanggung Jawab Atas Hilangnya Dokumen Munir"
Post a Comment